Pada hari Kamis, 14 Desember 2017 bertempat di pendopo kantor Kecamatan Sulang diselenggarakan Sosialisasi PENGENDALIAN GRATIFIKASI di Kecamatan Se-Kabupaten Rembang. Acara tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Rembang unit pengendalian gratifikasi dan dihadiri oleh Kepala Sekolah SD dan Kepala Desa Sulang dan Sumber serta Narasumber dari unit pengendalian gratifikasi  Drs. Bambang Sueriyanto,M.Si. dan dibuka oleh Camat Sulang Drs. Slamet Haryanto, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa diadakannya sosialisasi ini guna menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positip dalam upaya pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Sulang sebagai salah satu upaya mewujudkan good and clean government.

Selanjutnya Narasumber menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan Fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterimakan di dalam Negeri maupun di luar Negeri baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selanjutnya dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggra Negara dianggap pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas dasar itulah diperlukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan system pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positip dan kredibilitas instansi yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan public dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi Gratifikasi, uang pelicin, suap dan pemerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *