Pada hari Selasa Tanggal 30 April 2019, bertempat di gedung PKK Kecamatan Sulang, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi perpajakan bagi pemerintahan desa se-Kecamatan Sulang Tahun 2019. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari 21 Desa se Kecamatan Sulang dengan nrasumber dari Inspektorat dan Kantor pajak Kabupaten Rembang. Materi yang diberikan antara lain : 1.) Tata cara Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 21 2.) Tata cara Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 22 3.) Tata cara Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23 4.) Tata cara Penyetoran dan Pelaporan PPN beserta obyek yang dikecualikan dari pemungutan pajak tersebut. Sebagai catatan, pelaporan Pajak Penghasilan dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (termasuk apabila laporan nihil). Pajak disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP dan dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT masa. Dikemukakan pula oleh pembicara, sanksi – sanksi keterlambatan bagi penyampaian maupun pelaporan PPh pasal 21, 22, 23 & PPN.