Berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 79 Tahun 2021 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan  , bahwa struktur organisasi Kecamatan terdiri dari :

  1. Camat
  2. Sekretaris Kecamatan, yang dibantu 2 (dua) pejabat Struktural yaitu :
  3. Kepala sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Kepala sub Bagian Program dan Keuangan
  5. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
  6. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  8. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Peraturan Daerah tersebut diatas adalah sebagai berikut :

CAMAT

Tugas Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.

Fungsi

  1. Peyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan Bupati ;
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum ;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daearh di tingkat Kecamatan
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau Keluarahan ;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan ,
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati .

Sekretaris Kecamatan

Tugas Melaksanakan  perumusan dan pelaksana kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatusahaan, produk hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan.

Fungsi

  1. Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan kecamatan.
  2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Kecamatan.
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan kecamatan.
  4. Pengkoordinasian pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kecamatan.
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan produk hukum di lingkungan kecamatan.
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  7. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan.
  8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

Tugas :

  1. penyiapan bahan perumusan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan;
  2. pengoordinasian bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan;
  3. pelaksanaan dan pemantauan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan;
  4. evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas  :

  1. penyiapan bahan perumusan pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang milik daerah, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan;
  2. pengoordinasian pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang milik daerah, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan;
  3. pelaksanaan dan pemantauan pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang milik daerah, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan;
  4. evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang milik daerah, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

 

Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Tugas Pokok : melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
  2. peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  3. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
  4. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah Kecamatan;
  5. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan;
  6. pengoordinasian dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  7. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha;
  9. pelaksanaan urusan pemerintahan non perizinan;
  10. pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan;
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

 

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Tugas Pokok : melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. Fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  2. Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
  3. Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
  4. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
  5. Fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
  6. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa;
  7. Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  8. Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan kawasan perdesaan;
  9. Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
  10. Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  11. Fasilitasi kerja sama antardesa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
  12. Fasilitasi penataan pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
  13. Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya;
  14. Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah kecamatan;
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok : melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa/Kelurahan;
  2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
  3. Peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;
  4. Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan;
  5. Fasilitasi penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan;
  6. Peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan;
  7. Fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan;
  8. Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
  9. Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna;
  10. Pelaporan Pelaksanaan tugas Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kerja Kecamatan kepada Bupati
  11. Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Pimpinan

 

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tugas Pokok : melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. Koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. Sinergitas dengan POLRI, TNI dan instansi vertikal di wilayah kecamatan;
  3. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
  4. Koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  5. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemerintahan dan pemeliharaan keutuhan NKRI;
  6. Fasilitasi koordinasi dan pembinaan (bimtek, sosialisasi, konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional;
  7. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  8. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal regional dan nasional;
  9. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
  11. Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan