Pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 bertempat di Desa Kemadu telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum/Sosialisasi Paralegal yang diselenggarakan oleh Polres Rembang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kab. Rembang. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat, masyarakat, dan sejumlah tokoh masyarakat. Adapun narasumber kegiatan ini berasala dari polres IPTU Arief Kanit Satreskrim Polres Rembang, Mahrus,S.H dari Seksi Intelejen Kejaksanaan Negeri Rembang, dan Warjito dari Dipermades Kab.Rembang.
Diharapkan kegiatan ini dapat menambah wawasan para peserta khususnya dibidang hukum dan kiat-kiat agar aparatur desa tidak tersandung masalah hukum diantaranya pelaksanakan Dana Desa sesuai dengan perencanaan serta juklak dan juknis yang berlaku. Rencananya kegiatanseupa akan dilaksanakan di 21 desa se kec .Sulang dengan tujuannya agar pelaksanaan APBDes berjalalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.