Hari Selasa Tanggal 14 Mei Kecamatan Sulang Melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan kegiatan Giat implementasi Instruksi Bupati Rembang Nomor 300/1381/2019. Instruksi Bupati tersebut mengatur tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Kegiatan Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri 1440H di Kabupaten Rembang Tahun 2019. Kegiatan dipimpin langsung oleh Camat Sulang Drs.Slamet Haryanto bersama Sekcam, Kasi Trantibum Kecamatan Sulang, serta Babinsa dari Koramil dan Polsek Sulang. Sosialisasi difokuskan kepada warung makan yang masih beroperasi pada jam puasa di wilayah Kecamatan Sulang utamanya sepanjang jalan raya Rembang-Blora dan jalan raya antar Kecamatan.