Lurah desa se-Kecamatan Sulang dihadirkan dalam rapat koordinasi sosialiasi rastra (beras sejahtera) yang sebelumnya disebut raskin (beras bagi masyarakat miskin/beras bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah). Rakor yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sulang Kamis 25 Januari 2018 dipimpin oleh Camat Sulang ini dihadiri juga oleh Sekcam dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Sulang.
Agenda rakor adalah sosialisasi kepada semua kepala desa tentang aturan pendistribusian Rastra kepada masyarakat, mengumpulkan informasi sekaligus membangun pemahaman yang sama untuk meningkatkan motivasi di dalam melaksanakan program pusat ini dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan aturan yang ada, dengan 6 (enam) T yaitu tepat enam yaitu : sasaran, jumlah, kualitas, harga, waktu dan administratif.
Untuk program rastra di Kecamatan Sulang sementara berjalan sesuai dengan aturan, meski masih ada permasalahan terutama mengenai ketepatan sasaran karena data selalu dinamis, mungkin ada yang meninggal, pindah, sudah tidak layak menerima dsb. Dengan rakor ini diharapkan peningkatan pemahaman bersama.